"Kita minta peraturan yang khusus di tempat hiburan di cabut," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Ghea Hermasyah di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan jika aturan tersebut diterapkan di tempat hiburan malam maka pengunjung akan sepi, sebab rokok juga menjadi hiburan bagi pengunjung.
Ia menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam sangat memberatkan bagi para pengusaha, padahal mereka sudah menempuh izin ketika mendirikan tempat usaha itu.
Untuk itu, kata Ghea, pihaknya menolak keras isi Raperda KTR yang menyatakan bahwa ada larangan merokok di dalam tempat hiburan malam dan ini harus menjadi perhatian pemerintah.
"Dengan adanya perda larangan merokok di tempat hiburan ini, saya rasa terlalu memberatkan. Kita sebagai pelaku industri pariwisata di DKI dengan ini menolak adanya perda tersebut," ujarnya.
Ghea menambahkan bahwa peraturan di tempat hiburan malam selama ini sangat ketat antara lain yakni anak di bawah umur atau yang belum berusia 21 tahun ke atas maka tidak akan diperkenankan masuk.
Untuk itu, kata dia, penerapan aturan tersebut seharusnya tidak menyasar pada tempat hiburan malam, karena masih banyak lokasi yang harus dijauhkan dari paparan asap rokok.
"Karena setahu saya di tempat hiburan itu kalau memang Perda itu diadakan titik paling terakhir, karena orang mau masuk tempat hiburan ada batas umur, umur 21 baru bisa masuk dan tidak segampang itu masuk dunia hiburan," katanya.
Sementara itu, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, ada pasal pada Raperda KTR yang memberatkan para pelaku industri hiburan malam.
Padahal kata Yuke, pasal tersebut masih terus dibahas oleh Pansus KTR dan perjalanannya masih cukup panjang karena nantinya akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda.
"Sebetulnya yang mereka khawatirkan terkait Perda kawasan Tanpa Rokok yang sedang di dalam proses pembahasan. Jadi, ada pasal 151 huruf H dan I yang menjadi keberatan mereka," katanya.