zmedia

Jatinegara dan Cawang jadi sorotan titik rawan PKL di Jaktim


DetikWarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyoroti kawasan Jatinegara dan sekitar Cawang menjadi lokasi yang rawan terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang dikeluhkan warga.

"Titik rawan PKL itu adanya di Jatinegara yang paling banyak. Kemudian UKI Cawang itu juga banyak. Intinya di setiap 10 kecamatan ini masing-masing ada titik rawan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Muhammadong usai penertiban di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.

Keberadaan PKL yang tidak tertata masih menjadi persoalan klasik di hampir seluruh kecamatan di Jakarta Timur.

Namun, ada beberapa titik yang dinilai paling padat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Muhammadong menjelaskan, tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di kawasan tersebut menjadi salah satu faktor utama menjamurnya PKL.

Kondisi ini kerap berdampak pada penyempitan trotoar hingga badan jalan, yang pada akhirnya memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Selain Jatinegara dan Cawang, kawasan Jalan Raya Bogor juga masuk dalam kategori rawan.

Wilayah ini bahkan menjadi salah satu prioritas penertiban karena banyaknya laporan masyarakat terkait kemacetan dan penggunaan trotoar oleh pedagang.

"Yang paling rawan ya di sekitar Jalan Raya Bogor ini, kemudian di Jalan Jatinegara," ujar Muhammadong.

Selain itu, Muhammadong menegaskan, penertiban yang dilakukan bukan semata untuk menindak, tetapi juga sebagai upaya penataan ruang publik agar kembali sesuai fungsinya.

Satpol PP, kata Muhammadong, memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan peraturan daerah.

Selain itu, penertiban juga sering kali didorong oleh laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi.

Keluhan warga umumnya berkaitan dengan kemacetan, kebersihan, serta terganggunya akses pejalan kaki.

"Memang ada laporan pengaduan masyarakat, tapi di samping itu juga merupakan tugas kita dalam penegakan aturan," tegas Muhammadong.

Ke depan, Satpol PP Jakarta Timur akan terus melakukan pemetaan dan pengawasan secara berkala di titik-titik rawan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) terpaksa menghentikan aktivitasnya setelah petugas gabungan menggelar penertiban di sepanjang Jalan Raya Bogor, wilayah Kecamatan Ciracas dan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

Puluhan pedagang tersebut dihalau karena berjualan di lokasi yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Menurutnya, keberadaan PKL di titik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga kerap menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di kawasan yang dikenal padat kendaraan tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menertibkan satu unit gerobak milik pedagang serta mengangkut satu truk puing berupa peti buah yang berserakan di lokasi. Material tersebut dinilai mengganggu kebersihan dan mempersempit akses jalan.

Sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Bogor, yang berada di perbatasan Kecamatan Kramat Jati dan Ciracas, Jakarta Timur.

Ratusan personel itu terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP tingkat kota hingga kelurahan, Suku Dinas Perhubungan, hingga petugas PPSU. Mereka menyisir sepanjang Jalan Raya Bogor, khususnya di wilayah perbatasan Pasar Kramat Jati yang selama ini kerap dipadati PKL dan parkir liar.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Apel sebelum penindakan digelar di kawasan Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) di Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati.

Penertiban akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang sama.