zmedia

Pelaku Cabul Anak 7 Tahun Ditangkap di Sunter, Modus Berpura-pura Jenguk


DetikWarta, Polisi mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun yang terjadi di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap berinisial K (55) yang merupakan seorang buruh harian

"Pelaku diketahui berinisial K, seorang buruh harian yang merupakan tetangganya korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Hasil pemeriksaan, modus pelaku melakukan aksinya berpura-pura mendatangi rumah korban dengan alasan menengok korban sedang sakit. Saat korban beristirahat, pelaku melancarkan aksi cabulnya.

"Pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban," ujarnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu setel pakaian korban.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.